Saturday 22 July 2017

Pengingkaran Warga Negara Untuk Menjunjung Hukum Forex


Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah: Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam Pemerintahan Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonésia atau nkri dari serangan musuhdan Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat , Berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah: Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonésia dari serangan musuh Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan ole pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( Pemda) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesiadan Setiap warga negara wajib turut serta dalam Pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik. Sebagaimana yang telah diatur por UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib, yang meliputi: Hak dan kewajiban dalam bidang politik Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya Hak dan kewajiban dalam bidang hankamdan Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi. Puji syukur kehadirat Alá SWT karena atas perkenan dan izin - N já kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul 8220 Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 8221 sesuai waktu yang telah ditetapkan. Makalah ini dibuti untuk memberitahukan kepada para pembaca tentang apa-apa saja yang bersangkutan dengan judul makalah kami kali ini, misalnya seperti pengertian hak, penguan kewajiban, macam-macam hak, bentuk pelanggarannya, bentuk pengingkaran kewajibannya, serta cara menyelesaikannya. Dalam pembuatan makalah ini, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun tata bahasa yang membuat pembaca kurang mengerti. Dengan ini saya mengharapkan kritik dan saran para pembaca yang nantinya akan saya jadikan sebagai bahan perbaikan di kemudian hari. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat dan ridho-Nya kepada kita. Wassalamu8217alaikum Wr. Wb. Sekarang ini banyak sekali orang yang melanggar hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonésia baik secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara ini dapat merusak citra Negara itu sendiri. Oleh karena itu kami akan membahas sedikit tentang pelanggaran hak dan kewajiban serta cara menanggulanginya. B. Rumusan Masalah 1. Apa Yang Kamu Ketahui Tentang Pelanggaran Hak Warga Negara. 2. Apa Saja Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara. 3. Bagaimana Upaya Mencegah Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara. Makalah ini disusun agar pembaca mengerti hak dan kewajiban sebagai warga Negara serta mengerti pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara. A. PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara te r hadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat. O papel de interpretação do papel é o papel de um personagem naquele país. 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonésia Hak kewajiban warga negara Indonésia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. a. Hak Warga Negara Indonésia: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 8220Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan8221 (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: 8220setiap orang berhak untuk hideup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.8221 (pasal 28A). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). Hak atas kelangsungan hidup. 8220Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang8221 Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan ocult manusia. (Pasal 28C ayat 1) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1). Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk escondido, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut Adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I ayat 1). B. Kewajiban Warga Negara Indonésia: Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara8221. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan. Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan. 8220Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban Umum dalam suatu masyarakat demokratis.8221 Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: 8220tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.8221 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu: 1 Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonésia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam c. Hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang d. Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh karena itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara. Di dalam bidang hukum kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonésia adalah negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). E. Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara Yang termasuk pelanggaran hak warga negara menurut UU yaitu: Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah. F. Contoh Hak Warga Negara Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonésia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manuscrito selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonésia. 1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. 6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonésia atau nkri dari serangan musuh. 7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. B. KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu 8220Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia8221. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonésia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk 8220bermimpi8221 bisa mendapatkan pengakuan akan hak 8211 hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonésia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak 8211 hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka. Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak - hak dari pada kewajiban 8211 kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak 8211 hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain. penuntutan hak 8211 hak yang berlebih 8211 lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak 8211 hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan. 1. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara Terdapat berbagai macam bentuk pelanggaran menurut UU yaitu. A) Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum b) Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan. C) Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan. D) Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara. Kasus Pelanggaran Hak yang terjadi di Indonesia Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita. Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonésia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal sepertimewakili kebenaran itusendiri. Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: 8220Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya8221. Jadi, 8216hak untuk hidup8217 atau 8216 o direito à vida8217 adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk escondido ini adalah puncak hak asasi manuscrito yang merupakan induk dari semua hak asasi lain. Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonésia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan e Dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher e dan dada. Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya. Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu. Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara. Beberapa yang sudah di sebutkan tadi merupakan beberapa comtoh dari sekian banyaknya kasus pelanggaran Hak di Indonésia contohnya seperti Buruh Marsinah, dan Tragedi Tanjung Priok serta masih banyak lagi. 2. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara da Indonésia Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa contoh pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara. Contoh Pengingkaran Kewajiban di Indonesia Pengingkaran kewajiban warga Negara banyak sekali bentuknya, mulai dari yang sederhana sampai yang berat. Diantaranya adalah. A) Membuang sampah sembarangan b) Melanggar aturan lalu lintas. Misalnya tidak memakai helm. Tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya. C) Merusak fasilitas Negara. Misalnya mencorat 8211 coret bangunan milik umum. Merusak jaringan telefonema, dan sebagainya. D) Tidak membayar pajak kepada Negara. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak kendaraan bermotor, retribusi parker dan sebagainya. E) Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling. C. UPAYA MENCEGAH PELANGGARAN HAK DAN PINGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 183 Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara 183 Menegakkan secara adil dan tidak diskriminatif 183 Meningkatkan kerja sama secara harmonis 183 Memperkuat rasa persatuan 183 Meningkatkan rasa cinta tanah ar 183 Sadar diri akan pentingnya hak dan kewajiban Sebagai warga negara. Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu 8220Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia8221. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonésia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk 8220bermimpi8221 bisa mendapatkan pengakuan akan hak 8211 hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonésia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak 8211 hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. 1Tempmsohtmlclip101clipimage001.gif 1Tempmsopptmlclip101clipimage001.gif 1Tempmsohtmlclip101clipimage001.gif PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SMAN 1 MASBAGIK Tidak ada komentar: Poskan Komentar Arsip Blog Mengenai Saya sule epol Modelo PT Keren Sekali. Diberdayakan oleh Blogger.

No comments:

Post a Comment